REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan sebuah perusahaan travel umrah dilaporkan oleh rekannya ke Polda Jabar. Pengelola travel umrah tersebut diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Pelapor bernama Ayi Koswara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Kamis (16/1). Dalam laporannya, Ayi didampingi kuasa hukumnya Hassan Nain Haykal dengan membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti.
Menurut Haykal, terlapor adalah YAL pimpinan travel umrah AB yang berdomisili di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Ia mengatakan, kliennya tertarik bergabung dalam investasi umrah karena berniat mencari pahala pada tahun 2017. Ia pun menyetorkan dana investasi ratusan juta rupiah dan dijanjikan keuntungan Rp 28 juta per bulan.
‘’Sampai sekarang modal pokok dan profit yang dijanjikan sebesar Rp 1,57 miliar belum dikembalikan,’’ kata dia.
Sejak 2017 jingga saat ini, kata Hassan, kliennya hanya mendapatkan keuntungan pada dua bulan pertama. Setelah itu, terlapor selalu berbelit-belit ketika ditagih soal keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.
‘’Klien kami tertarik karena janji terlapor bahwa usaha ini mencari pahala dan profit. Tapi nyatanya tidak ada. Modal pokok pun tak kembali, apalagi keuntungan yang dijanjikan,’’ ujar dia.
Hassan menduga bisnis yang dijalankan terlapor dengan iming-iming pahala dan keuntungan juga dijanjikan kepada masyarakat yang menjadi investor serta calon jamaah. Ia menderima laporan dari sejumlah jamaah bahwa mereka sudah membayar biaya umrah namun sampai sekarang tak pernah diberangkatkan.
‘’Kami menduga masih banyak investor dan calon jamaah yang mengalami hal seperti klien kami. Kenapa belum lapor saya tidak tahu,’’ tutur dia.
Hassan mengatakan, terlapor pernah menyerahkan sebuah cek kepada kliennya dengan maksud menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian. Namun ketika cek akan dicairkan tidak bisa lantaran sudah ditutup pihak bank.
‘’Bukti cek tersebut masih kami simpan,’’ kata dia.