Jumat 17 Jan 2020 02:11 WIB

Kemenag Yogyakarta Dorong Sertifikasi Halal

Kemenag Yogyakarta dorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kemenag Yogyakarta dorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal. Ilustrasi.
Foto: Republika/Amin Madani
Kemenag Yogyakarta dorong pelaku usaha kuliner mengurus sertifikasi halal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mendorong seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah tersebut untuk bisa mengurus sertifikasi halal bagi produk makanan yang mereka jual. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan usaha.

Menurutnya konsumen akan semakin yakin terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. “Kami siap membantu pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Baca Juga

Nur menambahkan, produk kuliner yang bisa memperoleh sertifikat halal tidak hanya terbatas untuk produk makanan dan minuman kemasan. Akan tetapi seluruh produk kuliner bisa mendapat sertifikat halal termasuk yang dijajakan oleh pedagang kaki lima (PKL). “Semua produk makanan dan minuman bisa diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal,” jelasnya.

Petugas di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan membantu pelaku usaha dalam memberikan pengarahan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. “Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, maka akan kami ajukan ke Kanwil Kemenag DIY. Proses sertifikasi halal kini melalui Kementerian Agama,” katanya.

Perubahan kebijakan tersebut, lanjut Nur, sudah diterapkan sejak Oktober 2019. Namun belum banyak pelaku usaha yang memohon sertifikasi halal melalui Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

“Banyak pelaku usaha yang langsung menuju ke Kanwil Kemenag DIY karena memang proses utamanya ada di sana. Toh, jarak antara Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dangan Kanwil Kemenag DIY tidak terlalu jauh,” ungkap Nur.

Harjito adalah salah satu pelaku usaha kuliner di Malioboro yang sudah memperoeh sertifikasi halal untuk produk makanan yang dijual. Ia mengatakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperoleh sertifikat halal.

“Saya mulai mengajukan permohonan pada Juli 2019 ke MUI DIY dan sertifikat keluar pada September 2019. Sertifikat tersebut berlaku dua tahun dan bisa diperpanjang,” kata Harjito. Dia mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp 3 juta untuk proses sertifikasi halal.

Pemilik lesehan SBTB Terangbulan tersebut menuturkan sertifikat halal yang diperoleh untuk seluruh menu makanan yang dijual membuatnya merasa yakin sekaligus lega karena makanan yang ia jual sudah dinyatakan halal. “Pada awalnya, banyak sekali konsumen yang bertanya mengenai kehalalan makanan yang saya jual. Saya pun harus berkali-kali menjelaskan. Tetapi, karena sekarang sudah ada logo halalnya, maka konsumen tidak lagi bertanya-tanya,” katanya.

Kini Harjito sudah mencetak logo halal sekaligus nomor registrasi MUI di menu makanan lesehannya. Ia berharap seluruh PKL kuliner di Malioboro dapat segera mengurus sertifikasi halal. ”Banyak teman-teman PKL yang memiliki keinginan untuk mengurus sertifikat halal. Sebaiknya segera diurus saja,” katanya.

Ia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal tidak besar jika dibanding dengan manfaat yang diperoleh. “Pengurusannya memang sangat detail dan terasa sulit tetapi bisa dijalani dengan baik,” jelas Harjito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement