REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah sudah, belum lama saya tidak tahu persis tetapi sudah, yang pasti sudah," ucap Firli di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Terkait hal itu, lanjut dia, lembaganya juga telah mengirimkan surat perihal permintaan bantuan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memasukkan Harun dalam DPO.
"Kami sudah menerbitkan perintah penangkapan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut. Sudah kami layangkan dan sampai hari ini kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," ujar Firli.
Namun, ia tetap mengimbau tersangka Harun segera menyerahkan diri. Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun juga melaporkan.
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepada tersangka berikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Firli.
Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatra Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.