REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Isral telah mengeluarkan perintah deportasi kepada Imam Masjid Al Aqsa Syekh Ekrema Sabri, Ahad (19/1). Dilansir di middleeastmonitor.com, Senin (20/1) sebelum dideportasi, Sabri telah dilarang untuk beraktifitas di masjid selama sepekan ke depan.
Sabri mengumumkan bahwa polisi Israel menahan dan menyelidiki dia di Kantor Polisi Al-Qashleh. Dia dituduh melakukan penghasutan kekerasan ketika memberikan khutbah Jumat.
"Polisi Israel memberi saya perintah deportasi dan meminta saya untuk hadir di kantor polisi untuk penyelidikan Sabtu depan," jelas dia.
Dia mengungkapkan bahwa mereka memberitahunya bahwa perintah deportasi dapat diperbarui. Pada Ahad pagi, pasukan Israel menggerebek rumah Sabri dan menyerahkan perintah kepadanya untuk datang ke kantor polisi untuk penyelidikan.
Sementara itu, Pusat Informasi Wadi El-Helwa melaporkan bahwa Israel juga mengeluarkan perintah deportasi atas tuduhan yang sama dengan Sabri untuk Syekh Ahmad Abu Ghazaleh, salah satu imam Masjid Al-Aqsa.