REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap empat pengedar narkotika bernama Dede, Riri, Lenong, dan Retno pada Sabtu (11/1) bertempat di daerah Padangsambian, Denpasar sekitar pukul 15.30 WITA. Mereka dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Kadek Rusdi yang berada di Lapas Karangasem, Bali.
"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap salah satu tersangka bernama Dede, ditemukan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan penggeledahan berlanjut ke bagian kamar dan ada sema paket yang sama diakui adalah milik Riri," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, dalam konferensi pers, di Denpasar, Senin.
Menurut Suastawa, peran dari tiap tersangka berbeda. Dede dan Lenong di bagian peluncur, Riri dan Retno pemecah barang, dan Kadek Rusdi sebagai pengendali dari lapas.
Suastawa mengatakan, Rusdi juga sudah diamankan oleh tim yang berada di Lapas Karangasem. Saat diamankan petugas Lapas Kelas IIB Karangasem, ada alat komunikasi yang juga ikut disita dari Rusdi, dan saat itu juga tahanan tersebut dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya jelas mereka saling kenal, kalau enggak bagaimana si pengendali ini dapat nomor telepon dari empat tersangka lainnya, dan memang si pengendali itu sudah pernah sebelumnya berhubungan sama empat orang itu," katanya pula.
Suastawa mengatakan bahwa Rusdi sedang menjalankan hukuman baru dua tahun dari delapan tahun total masa hukuman dalam perkara pidana sebelumnya terkait kasus narkotika. Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya tujuh plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berupa metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan 56,25 gram bruto atau 54,09 gram neto, lalu dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,18 gram bruto.
Ditemukan juga 11 plastik klip kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,06 gram bruto atau 2,64 gram neto. Total keseluruhan dari barang bukti tersebut seberat 63,49 gram bruto atau 57,47 gram neto. Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.