Selasa 21 Jan 2020 15:29 WIB

Penerima Manfaat PKH Bertambah Setelah Bencana Alam

Pada awal Januari 2020 bencana banjir dan tanah longsor melanda sejumlah daerah

Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial JuliariPeterBatubara mengatakan jumlah keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bertambah. Penambahan jumlah penerima PKH ini setelah bencana alam banjir dan tanah longsor melanda beberapa daerah dan mengakibatkan sebagian warga kehilangan rumah dan harta benda.

"Ya pasti (ada penambahan). Tiba-tiba orang kehilangan rumah ya jatuh miskin langsung,"katanya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Oleh karena itu, ia menjelaskan, selain memberikan bantuan tanggap darurat bencana pemerintah menyiapkan bantuan pangan non-tunai(BPNT) dan PKH untuk warga yang menjadi korban bencana alam. Ia mengatakan, penambahan jumlah penerima manfaat PKH akibat bencana alam yang terjadi di beberapa daerah kemungkinan tidak terlalu banyak.

"Nggak satu juta, paling beberapa ratus, beberapa ribu," katanya.

Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendata korban bencana alam yang layak mendapat BPNTdan bantuan dalam PKH. "Nanti Dinsos yang kasih ke kita data-datanya. Nanti baru kita intervensi," kata Menteri Sosial.

Kementerian Sosial, menurut dia, saat ini belum menerima data terkini penambahan jumlah warga miskin akibat bencana alam yang terjadi di beberapa daerah.

"Sekarang belum dapat datanya dari Dinsos masing-masing, seperti Lebak, Dinsos Lebak, Kabupaten Bogor,Dinsos Kabupaten Bogor," katanya.

Pada awal Januari 2020 bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda beberapa daerah di Indonesia, termasuk sebagian wilayah Lebak dan Tangerang di Provinsi Banten, sebagian wilayah DKI Jakarta, dan wilayah Provinsi Jawa Barat seperti Bogor, Bandung Barat, dan Bekasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement