REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih enggan mengomentari RUU Omnibus law, khususnya pada poin Cipta Lapangan Kerja. Karena, kata dia, draf Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja yang beredar di berbagai media massa tersebut bukan draf resmi dari pemerintah.
Khofifah meminta semua pihak bersabar menunggu dipublikasikannya draf resmi. "Teman-teman sabar dulu sampai kemudian ini (draf RUU Omnibus Law) disampaikan ke DPR," kata Khofifah ditemui di Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/1).
Khofifah mengaku, dirinya telah bertemu dengan Kepala Staf Kepesidenan Jenderal (Purn) Moeldoko. Pada pertemuan tersebut, Moeldoko menegaskan, draf RUU Omnibus Law yang beredar bukan lah draf resmi.
Bahkan, keta dia, belum ada orang yang memegang draf tersebut. "Ketika ada draf beredar tadi itu Pak Moeldoko kok ada yang beredar. Itu sesuatu yang belum terpublish sama sekali. Itu artunya suseatu yang belum dipublish. Beliau kaget Kok sudah didiskusikan di mana-mana ini draf yang mana?" ujar Khofifah.
Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan. Artinya, mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional.