REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengklarifikasi soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1), mengatakan, kasus tersebut sudah clear dan tidak ada masalah di tingkat DPR, Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan Kemenko Polhukam.
Mahfud menegaskan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan Anggota DPR bahwa pada Tahun 2001, DPR pernah menyatakan hal tersebut. "Itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu," ujar mantan Menteri Pertahanan ini.
Namun demikian, Kejakgung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai. Bahkan, Kejakgung mengaku siap melanjutkan. Hanya pemberitaan yang beredar di media seolah-olah Jaksa Agung mengatakan, kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Namun, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Jaksa Agung siap dikonfrontir dengan DPR dan Komnas HAM dalam rapat-rapat di DPR. "Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM, berat yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut kejaksaan kalau masih menjadi masalah, Jaksa Agung siap menyelesaikan," jelas Mahfud.