REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indosat Ooredoo mendukung usulan pemerintah melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggantian SIM card demi memperbaiki perlindungan keamanan data pelanggan. Indosat menyatakan akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggannya.
"Indosat sejalan dengan pemerintah dalam mendorong pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka agar penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa terhindarkan," kata SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengusulkan agar pelanggan seluler yang ingin mengganti kartu Subscriber Identity Module (SIM) harus berfoto dengan memperlihatkan KTP-nya. Ini menjadi salah satu metode verifikasi saat penggantian SIM card, seperti yang sudah diterapkan oleh perusahaan teknologi finansial.
"ATSI akan terus mengingatkan semua anggota untuk pengawasan ketat atas semua proses pelayanan pelanggan sesuai standard operating procedure (SOP) masing-masing," kata Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir, saat jumpa pers bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di Jakarta, Rabu.
Wacana tentang perbaikan SOP penggantian SIM card mengemuka setelah wartawan senior Ilham Bintang melaporkan pencurian nomor ponselnya dengan modus penggantian SIM card. Pelaku diketahui mendatangi gerai layanan pelanggan Indosat lalu mengajukan permohonan penggantian kartu SIM dan berhasil melakukannya tanpa persyaratan ketat.