REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) berkomitmen terus mengembangkan industri halal, salah satunya dengan sertifikasi. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar menyampaikan sertifikasi halal tetap wajib dalam Omnibus Law sesuai dengan arahan dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
"Alhamdulillah, sudah ada arahan dari Pak Wapres mengenai hal ini (bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak hapus sertifikasi produk halal)," katanya pada Republika, Kamis (23/1).
Afdhal mengatakan KNKS akan mendukung rencana sertifikasi halal yang mudah dilaksanakan. Agar ketentuan tersebut tidak menyulitkan pelaku usaha sesuai dengan arahan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Meski demikian, ketentuan ini tetap tidak mengabaikan perlindungan konsumen yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Ia meyakini bahwa sertifikasi halal akan menambah nilai pada produk sehingga menguntungkan bagi produsen.