REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok rutin mengawasi sejumlah titik yang kerap dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Selain pengawasan juga menangkap orang-orang yang dengan sengaja membuang sampah secara sembarangan.
"Beberapa waktu yang lalu, kami berhasil menangkap 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujar Kepala Bidang Kebersihan, DLHK Kota Depok, Iyay Gumilar di Balai Kota Depok, Kamis (23/1).
Menurut Iyay, puluhan lokasi pembuangan sampah liar umumnya berada di bantaran kali, jalan utama serta underpass yang jarang dilintasi warga. Seperti, Jalan Gas Alam Sukatani, Jalan Pekapuran, Jalan Raya Tapos, Jalan Jambore dan sepanjang Jalan Raya Bogor.
"Kami juga menemukan sampah berserakan di Jalan Raya Citayam, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Bungur Beji, Jalan Raya Cilodong, Jembatan Panus, Jembatan Akses UI, Jembatan GDC, Setu Rawa Kalong, Makam Limo, Bojongsari Lama dan lokasi-lokasi lain di Kota Depok," ungkapnya.
Dia menuturkan, rata-rata pembuang sampah liar tercatat bukan warga Kota Depok. "Mereka adalah warga pendatang yang tinggal di sekitar wilayah Kota Depok. Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan," tutur Iyay.
Ditegaskan Iyay, untuk sidang tipiring di pengadilan, nominal denda bervariasi. "Biasanya denda pembuang sampah itu ratusan ribu. Mudah-mudahan dengan hukuman denda ini bisa memberikan efek jera untuk tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.