Kamis 23 Jan 2020 18:42 WIB

Kasus Suap PAW, Menkumham Dilaporkan ke KPK

Menkumham dilaporkan ke KPK karena dinilai halangi penyidikan kasus suap PAW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi karena dinilai halangi penyidikan kasus suap PAW.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi karena dinilai halangi penyidikan kasus suap PAW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, Yasonna dinilai menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Hari ini kami bersama Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan saudara Yasona Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai memberikan laporannya di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga

Menurut Kurnia, Yasonna bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara lantaran politikus PDIP itu memberikan keterangan tidak benar lantaran menyebut Harun Masiku masih di luar negeri padahal sesungguhnya sudah berada di Indonesia pada Selasa (7/1). Hal itu berdasarkan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada Selasa (7/1) sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin mereka menyebutkan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain," katanya.

Karena ini, Kurnia mengatakan sudah masuk ke penyidikan pertanggal Kamis (9/1) kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk segera menindak Yasona dengan pasal 21 tersebut.

Kurnia mengungkapkan, dalam laporannya pihaknya membawa CCTV  yang juga sudah beredar di masyarakat ihwal kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta. Menurut Kurnia, alasan Kemenkumham sangatlah tidak masuk akal.

"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan atau petunjuk yang ada, tapi tidak juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," ujarnya.

Terlebih, rentang dua pekan atau alasan delay time yang dikemukakan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Menurut Kurnia alasan tersebut tidak cukup membenarkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement