Kamis 23 Jan 2020 19:32 WIB

Polres Depok Ringkus Komplotan Begal, Salah Satunya Pelajar

Kasat Reskrim menyebut komplotan begal ini tak segan melukai korban saat beraksi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menringkus empat pelaku kawanan begal di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku tersebut yakni AP (17), AJ (21), MER (23), dan ZJH (22).

"Kelompok Bekasi ini diamankan Tim Opsnal Resmob dan Krimum dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan di tempat persembunyiannya Jalan Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah di Mapolretro Depok, Kamis (23/1).

Menurut Azis, terungkapnya kasus ini, setelah ada pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban yakni pelapor bernama Tomi Purnama yang mendapat luka sabetan celurit di bagian kepala.

"Kejadiannya, korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan HP di Jalan Kemang Raya, Sukmajaya. Tiba-tiba gerombolan pelaku naik motor langsung membacok kepala korban hingga tersungkur. Lalu HP merek Xiomi Redmi 4 diambil pelaku," ujarnya.

Dia menambahkan informasi yang diperoleh pada waktu beraksi, pelaku berjumlah tujuh orang berboncengan menggunakan motor. "Hasil penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku, petugas menyita satu motor dan tiga bulan celurit," tutur Azis.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan kawanan pelaku kelompok Bekasi ini dikenal sadis lantaran tidak segan-segan melukai setiap korbannya dengan dibacok senjata tajam.

Dari penyelidikan anggota di lapangan dan mengumpulkan keterangan saksi, pelaku berjumlah empat orang. "Dari keterangan saksi diketahui keberadaan pelaku dan langsung kita tangkap di tempat persembunyiannya tersebut tanpa perlawananan," ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami masing-masing peran pelaku. Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur dan rata-rata pengangguran.

"Telepon genggam yang dicuri mereka jual dan keuntungannya digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegas Deddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement