REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo mengatakan pohon-pohon di Monumen Nasional (Monas) dipindahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan.
Namun demikian, Abu mengaku tidak tahu-menahu mengenai pemindahan pohon di kawasan Monas sisi selatan tersebut.
"Dinas kehutanan yang ambil. Akarnya diangkat karena mau ditanam kembali, jadi bukan ditebang," kata Abu di Jakarta, Kamis.
Menurut Abu, pohon-pohon itu harus dipindahkan karena ada kontraktor yang harus menggali tanah guna membangun kolam dan pelataran upacara, karena struktur dua fasilitas itu tebal dan dalam sehingga perlu penggalian. "Tidak mungkin bisa dikerjakan kalau itu pohon masih di situ," kata dia.
Selain itu, dia menyebutkan pemindahan pohon juga mengikuti rancangan yang dibuat pemenang sayembara.
Disebutkan, sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat. Sejumlah pihak mempersoalkan hilangnya pohon-pohon tersebut.