Senin 27 Jan 2020 15:29 WIB

Istri Ari Sigit Top Up Rp 3 Miliar di Investasi MeMiles

Frederica Francisca Callebaut mengakui melakukan top up mencapai Rp 3 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Istri dari Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Istri dari Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Istri dari Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut mengakui melakukan penyetoran uang atau top up mencapai Rp 3 miliar investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Gontor Tobing seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

"Kurang lebih Rp 3 miliar (top up). Ada beberapa kali top up dengan besaran yang berbeda-beda, totalnya Rp 3 miliar," ujar Gontor.

Gontor melanjutkan, kliennya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB, hingga 14.00 WIB, dan dicecar sekitar 41 pertanyaan. Pada pemeriksaannya sebagai saksi, lanjut Gontor, kliennya mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut. Apalagi, dia tidak merasa diuntungkan dari investasi yang diikutinya.

"Ndak ada (hadiah uang), malah rugi. Intinya beliau ini adalah korban melakukan top up di dalam perkara ini," ujar Gontor.

Gontor pun mengakui kliennya mendapatkan reward dua unit mobil mewah, yakni Aplhard. Namun, kata dia, kedua mobil tersebut telah dikembalikan ke Polda Jatim.

Dia pun mengakui, suami Rica, Ari Sigit juga merupakan member dari investasi MeMiles. Namun, kata dia, keikutsertaannya Ari Sigit dalam investasi tersebut setelah mengikuti saran dari sang istri. "Mbak Rica duluan sebagai member, baru memperkenalkan sistem ini kepada suaminya, Ari," kata Gontor.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement