Selasa 28 Jan 2020 07:35 WIB

Lebih dari 100 Mustahik Terima Bantuan Baznas Depok

Para mustahik tersebut berasal dari lima kecamatan di Depok.

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Fatayat NU Kota Depok, Hj Yuminah, menyerahkan bantuan kepada salah seorang mustahik, Senin (27/1). Bantuan ini berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerja sama dengan Fatayat NU dan beberapa organisasi lainnya dalam penyalurannya.
Foto: Syahruddin El Fikri/Republika.co.id
Ketua Fatayat NU Kota Depok, Hj Yuminah, menyerahkan bantuan kepada salah seorang mustahik, Senin (27/1). Bantuan ini berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerja sama dengan Fatayat NU dan beberapa organisasi lainnya dalam penyalurannya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Lebih dari 100 orang mustahik di Kota Depok, mendapat santunan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerja sama dengan Fatayat NU Depok untuk penyalurannya. Bantuan tersebut diberikan agar para mustahik dapat berkembang dan mampu memperbaiki hidup mereka di masa depan.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Ketua Fatayat NU Kota Depok Hj Yuminah kepada para mustahik pada Senin (27/1) di Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga

"Bantuan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk pengembangan usaha dari bapak dan ibu semua, sehingga kehidupannya berkembang menjadi lebih baik," ujar Yuminah dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (27/1) di Depok.

Yuminah juga berharap, bantuan senilai Rp 2 juta yang diberikan tersebut bisa berkembang bagi para mustahik agar ke depan mereka menjadi muzakki, yakni pemberi zakat.

Para mustahik tersebut, lanjut dia, berasal dari 5 kecamatan di Depok, yang menjadi area tugas Fatayat NU Depok, yakni kecamatan Beji sebanyak 10 mustahik, Kecamatan Tapos sebanyak 13 orang, Kecamatan Cipayung sejumlah 34 orang, Kecamatan Pancoran Mas berjumlah 19 orang dan Kecamatan Bojongsari sebanyak 65 orang.

Para penerima bantuan tersebut adalah para mustahik yang memulai usaha kecil untuk dipergunakan pengembangan kegiatannya. Di antaranya pembuat kerupuk, penjual nasi uduk, minuman, tukang sayur, dan lainnya.

Lebih lanjut Yuminah mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat mengubah pola hidup para mustahik yang bergantung pada bank keliling (rentenir).

"Bantuan ini sifatnya hibah, bukan pinjaman apalagi utang. Jadi tidak perlu dikembalikan. Tetapi diharapkan para mustahik ini dapat menyisihkan sebagian hasil dari usaha mereka untuk infak atau sedekah. Sehingga nanti diharapkan dapat membantu saudara atau rekan mereka yang juga memerlukan perbaikan usaha dan modal," tambahnya.

Yuminah menambahkan, bantuan dari Baznas tersebut, selain diserahkan penyalurannya melalui Fatayat NU, juga kepada beberapa organisasi perempuan lainnya di Kota Depok.

n Syahruddin El-Fikri

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement