Rabu 29 Jan 2020 03:07 WIB

Polda DIY Tangkap Penambang Pasir Ilegal Sungai Progo

Tersangka menambang pasir secara ilegal dengan mesin sedot di sungai Progo

Penambangan pasir
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Penambangan pasir

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap BS (41) yang merupakan pelaku tindak pidana penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan mesin sedot di Sungai Progo, Minggir, Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto mengatakan penangkapan BS dilakukan berdasarkan laporan polisi pada 21 Januari 2020.

"Yang bersangkutan melakukan penambangan pasir dengan mesin sedot tanpa izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus)," kata Yulianto, Selasa (28/1).

Menurut dia, BS ditangkap sebagai pemilik alat sedot yang telah dimodifikasi sekaligus penanggung jawab praktik penambangan pasir tanpa izin yang berlangsung pada Senin (20/1) di Sungai Progo, sebelah utara Jembatan Ngapak, Prapak Kulon, Minggir, Sleman.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Qori Oktohandoko mengatakan alat sedot yang digunakan BS terbilang unik karena dimodifikasi dengan menggunakan roda dan menempatkannya di tepi sungai. Menurut dia, modifikasi semacam itu memudahkan pelaku untuk berpindah tempat saat melakukan penambangan ilegal.

"Yang jelas lebih mudah untuk bergeser dari satu tempat ke tempat lain di sepanjang sungai Progo. Baru kali ini kita menemukan alat (sedot pasir) yang seperti ini," kata dia.

Menurut dia, BS menjual pasir kepada pihak yang membeli secara langsung di kawasan lokasi tambang dengan memasang tarif Rp900 ribu per truk. Dari tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin sedot yang dimodifikasi, tiga paralon, dua selang warna biru, serta satu unit dump truck.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement