REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana sosial keagamaan, seperti wakaf memungkinkan untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik menyampaikan LPS masih relevan jika menjamin dana wakaf.
"Untuk wakaf, ada relevansinya yang terkait cash wakaf, karena ada ketentuan nilai wakaf harus tetap," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/1).
Irfan mengatakan LPS bisa masuk dengan menjamin agar dana pokoknna tidak berkurang. Namun, ini perlu diperhitungkan dengan baik. Ketentuannya kemungkinan berbeda dengan penjaminan pada DPK di bank.
Dalam ketentuannya, LPS hanya menjamin dana nasabah yang kurang dari Rp 2 miliar. Dana haji juga menurutnya masih memungkinkan jika dijamin LPS meski tetap harus jelas perhitungannya.
"(Untuk dana zakat) menurut saya, keterlibatan LPS di dana zakat ini tidak relevan, karena secara alami berbeda," kata dia.
LPS berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan dalam waktu dekat. Nantinya, LPS akan menjamin penghimpunan dana masyarakat untuk kebutuhan sosial.
Penjaminan dana sosial seperti zakat, infak dan sedakah. Sekaligus menjamin dana kolekte gereja, klenteng, atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan.