Rabu 18 Dec 2024 00:15 WIB

LPS Jamin Punya Cukup Dana untuk Bayar Simpanan Nasabah BPR Bangkrut

Tercatat 19 BPR telah bangkrut di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.
Foto: Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pihaknya mempunyai dana yang cukup untuk membayar simpanan para nasabah dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut.

“Kita siapkan untuk anggaran tahun ini Rp 1 triliun lebih, dan kalau kurang pun dana kita masih banyak, ada Rp 240 triliun. Jadi ada, tidak usah takut. (Penjaminan) BPR betul-betul aman, dijamin. Terus mekanisme pencairan kan biasa, kalau bangkrut, pasti tim kita masuk ke sana. Ketika dicabut izin usahanya, kita akan umumkan ke nasabah-nasabah bahwa mereka bisa mulai ambil dana dari bank yang ditunjukkan LPS,” kata Purbaya saat ditemui usai LPS Morning Talk di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

Adapun hingga 17 Desember 2024, tercatat 19 BPR telah bangkrut di Indonesia. Purbaya menilai, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hanya mencatatkan maksimal 9 BPR yang tutup dalam setahun. "Kalau kita lihat tahun ini kan seperti yang dibilang tadi udah 19 BPR yang jatuh. Ini jauh di atas tren yang biasanya 8-9 BPR, rata-rata dalam 17 tahun sebelumnya yang jatuh per tahun ya. Tapi ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR. Jadi, saya belum bisa membedakan, apakah ini betul-betul pemburukan BPR secara keseluruhan, atau karena memang dampak dari program OJK,” ujarnya.

Dirinya juga memproyeksikan kinerja industri BPR pada 2025 cenderung stagnan apabila kondisi ekonomi tak kunjung membaik. Dalam hal ini, ia menyoroti aspek daya beli masyarakat yang sulit meningkat sehingga pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depannya. “Kita enggak bisa mengharapkan masa gemilang dalam setahun ke depan, kecuali ada perubahan arah ekonomi,” tuturnya.

Adapun 19 BPR yang telah dicabut izin usahanya di antaranya:

  1. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  2. BPR Wijaya Kusuma 
  3. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo 
  4. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  5. BPR Purworejo 
  6. BPR EDC Cash 
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah 
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta 
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri 
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung 
  15. BPR Nature Primadana Capital 
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga 
  18. BPR Pakan Rabaa 
  19. BPR Kencana

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement