Rabu 29 Jan 2020 20:16 WIB

Kementerian BUMN Tepis Klaim OJK Soal Pengawasan Asuransi

Kementerian BUMN dan OJK bertugas melakukan pengawasan terhadap BUMN asuransi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menepis pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pihak paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis adalah pemegang saham. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN dan OJK memiliki tugas masing-masing dalam menangani perusahaan asuransi milik BUMN.

Arya mengatakan Kementerian BUMN memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan melalui kepanjangan tangan lewat dewan komisaris yang duduk di tiap-tiap BUMN. Sementara OJK, kata Arya, memiliki tugas pengawasan hal-hal yang berhubungan dengan regulasi

Baca Juga

"Ya bagi-bagi tugas. Sepanjang dia memasuki undang-undang asuransi, mana tanggung jawab OJK ya tanggung jawab OJK, artinya tidak hanya berlaku untuk BUMN tapi juga seluruh perusahaan asuransi," ujar Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Arya menyampaikan sebagai pemerintah, baik Kementerian BUMN dan OJK telah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi milik BUMN.