REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menepis pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pihak paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis adalah pemegang saham. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN dan OJK memiliki tugas masing-masing dalam menangani perusahaan asuransi milik BUMN.
Arya mengatakan Kementerian BUMN memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan melalui kepanjangan tangan lewat dewan komisaris yang duduk di tiap-tiap BUMN. Sementara OJK, kata Arya, memiliki tugas pengawasan hal-hal yang berhubungan dengan regulasi
"Ya bagi-bagi tugas. Sepanjang dia memasuki undang-undang asuransi, mana tanggung jawab OJK ya tanggung jawab OJK, artinya tidak hanya berlaku untuk BUMN tapi juga seluruh perusahaan asuransi," ujar Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
Arya menyampaikan sebagai pemerintah, baik Kementerian BUMN dan OJK telah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi milik BUMN.
Arya menyampaikan, manajemen BUMN asuransi memiliki kewenangan penuh melakukan langkah investasi tanpa harus mendapatkan persetujuan Kementerian BUMN. Kata Arya, Kementerian BUMN sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut mengingat banyaknya BUMN asuransi yang mengalami persoalan.
"Makanya ke depan kita buat regulasi, kita belum tahu seperti apa, kita lagi kaji, cari, pasti dapat untuk urusan investasi BUMN lagi kita susun," ucap Arya.
Pengamat BUMN Said Didu menilai perlu adanya tindakan tegas kepada OJK menyusul kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal tersebut demi memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
"Saya sepakat memang kepercayaan harus dikembalikan, salah satu caranya dengan menghukum juga OJK. Kalau OJK belum dihukum, publik tidak akan pernah kembali percaya," ujar Didu dalam Forum Diskusi Salemba di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/1)
Didu menilai OJK perlu bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di industri asuransi mengingat semua produk asuransi yang akan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus atas persetujuan dari OJK. Selain itu, semua pejabat seperti Komisaris hingga jajaran Direksi perusahaan asuransi juga diuji oleh OJK. Didu menambahkan semua laporan keuangan asuransi dan langkah investasi perseroan pun dilaporkan ke OJK.
"Jadi OJK menentukan produk, orang, investasi, dan sahkan laporan keuangan. Jadi dia semua yang tanggungjawab, tapi kenapa OJK tidak disentuh," tanya Didu.
Didu mengatakan telah terjadi 300 ribu kasus penipuan di sektor jasa keuangan, namun tak ada tindakan tegas kepada OJK.