Kamis 30 Jan 2020 02:21 WIB

DKI Akui Ada Modifikasi di Proyek Revitalisasi Monas

Pemprov DKI Jakarta menerima berbagai masukan terkait proyek revitalisasi Monas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menerima berbagai masukan terkait koreksi proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), yang sempat mendapat sorotan publik. Setelah mendapat masukan dari DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1), akhirnya Pemprov memodifikasi beberapa hal terkait proyek revitalisasi Monas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI tidak sendirian dalam mengerjakan proyek revitalisasi Monas ini. Pemprov DKI bersama DPRD DKI dan atas arahan Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) untuk dihentikan sementara. Syaefullah mengakui sudah menghentikan sementara pengerjaan, sambil melihat dimana sisi positif dan negatifnya proyek revitalisasi Monas ini.

Baca Juga

Salah satunya diakui dia, adalah perlunya ada modifikasi dalam proyek revitalisasi Monas. Namun Syaefullah mengklaim proyek ini sejatinya masih sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Modifikasinya ada amfiteater (plaza) dan di sini nanti ada semacam tempat duduk seperti tribun," kata Saefullah, Rabu (29/1).

Saefullah mengatakan, amphiteater nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat bila ingin mengadakan kegiatan resmi seperti upacara. Nantinya Monas dijadikan latar belakang saat upacara sehingga bisa membangkitkan semangat patriot dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

"Saat ini kami hanya mengerjakan yang sisi selatan, yang lain tidak ada perubahan dan desain sisi selatan sudah kami laporkan kepada Komisi Pengarah," ujar Saefullah.

Diakui dia, salah satu alasan DKI bersikukuh agar proyek pengerjaan proyek revitalisasi Monas berjalan adalah memfungsikan kembali beberapa kawadan Monas dengan perkembangan kota Jakarta terkini. Dimana update integrasi transportasi massal dan Ruang Terbuka Hijau yang lebih menarik. Syaefullah mengatakan proyek revitalisasi Monas tersebut harus diakselerasi pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai fungsinya.

"Karena ada rencana akselerasi makanya harus selesai, karena kami ngejar fungsinya biar dapat digunakan," katanya.

Terkait dengan adanya beberapa perubahan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui akan ikut menyesuaikan. Ia menambahkan, pihaknya hanya menyiapkan Detail Engineering Design (DED) soal revitalisasi sisi selatan Monas. Hal itu dilakukan karena mengukur kemampuannya dalam menggarap sisi selatan Monas.

"Yang DED untuk selatan saja sementara yang lainnya nanti," ucapnya.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh mengatakan, selain membangun plaza pihaknya juga akan membangun kolam air dengan luas seperti lapangan sepak bola. "Nanti juga ada kolam air luasannya sekitar 97x40 meter, yah seperti lapangan sepak bola," ujar Muhidin.

Menurutnya, nantinya di bawah air akan dipasangi lampu sorot warna-warni yang mengarah ke Tugu Monas. Bahkan di setiap sisi kiri dan kanan kolam terdapat lampu untuk mempercantik lokasi bersejarah tersebut. "Untuk progres pembangunannya sampai kemarin sudah hampir 90 persen," katanya.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi merekomendasikan agar revitalisasi Monas dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah DPRD mengkaji mekanisme hingga proses pembangunan pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hasil Rapimgab itu pun dipertegas jajaran DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI setelah mengunjungi langsung lokasi revitalisasi Monas. Dimana Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan adanya ketidaksesuaian presentasi pekerjaan revitalisasi dengan fakta di lapangan.

"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan (revitalisasi Monas) dihentikan," ujar Prasetio, Selasa (28/1).

Selain betonisasi dan penebangan pohon yang dianggapnya tidak sesuai, Prasetio menyatakan bahwa kegiatan revitalisasi Monas juga dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Padahal setiap kegiatan yang dilaksanakan di Monas harus seizin Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

Peran Mensesneg ini, terang Prasetio, sebagai Ketua Komisi Pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement