REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan status darurat kesehatan terkait penyebaran virus Corona, Jumat (31/1). Washington akan melarang warga asing yang baru-baru ini mengunjungi China memasuki negaranya.
Tak hanya itu, warga AS yang melakukan perjalanan ke Provinsi Hubei, China dalam dua pekan terakhir, diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Sementara mereka yang mengunjungi provinsi atau daerah lain di China harus menjalani pemeriksaan kesehatan khusus.
Direktur Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Robert Redfield mengatakan Pemerintah AS mengambil langkah demikian menyusul ditetapkannya wabah virus Corona sebagai darurat internasional oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia menghendaki agar kasus virus Corona di AS tetap rendah. Saat ini terdapat tujuh kasus virus Corona yang telah terkonfirmasi di Kalifornia Utara.
"Saya ingin menekankan bahwa ini adalah situasi kesehatan yang serius di China. Tapi saya ingin menekankan bahwa risiko kepada publik Amerika saat ini rendah. Tujuan kami adalah melakukan semua yang bisa kami lakukan agar tetap seperti itu," ujar Redfield.
Awal pekan ini AS mengevakuasi hampir 200 warganya dari Wuhan, kota yang menjadi sumber atau pusat wabah virus Corona. Mereka ditahan selama 72 jam di pangkalan udara militer Kalifornia. CDC pun memerintahkan agar mereka dikarantina selama 14 hari. Itu merupakan perintah karantina pertama CDC dalam 50 tahun.
WHO telah menyatakan wabah virus korona sebagai darurat kesehatan internasional pada Kamis (30/1). Hal itu diumumkan setelah kasus virus tersebut menjangkau 18 negara.
Hingga Sabtu (1/2) pagi, jumlah korban meninggal akibat virus Corona telah mencapai 259 orang. Warga China yang terinfeksi virus tersebut pun terus meningkat dan saat ini jumlahnya mencapai 11.821 orang.