REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan Caleg PDIP Harun Masiku. Sudah tiga pekan berlalu, lembaga antirasuah mengklaim masih terus memburu keberadaan tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR tahun 2019-2024 itu.
"Kami masih terus mencari tersangka HAR," ucap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (2/1).
Menurut Ali, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait keberadaan Harun. "Nanti kalau ada update pasti saya kabari," kata Ali.
Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga Antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.
"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Ali menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pencarian Harun, KPK memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun pada website KPK (https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku). KPK, kata Ali, berharap partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.
"Atau bisa langsung menghubungi KPK melalui telpon kantor atau call center KPK di 198," tambah Ali.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, ketika pimpinan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, maka bisa disebut kinerja KPK menurun.
"Karena selama ini kita mengenal KPK kerjanya cepat tetapi justru ini Pimpinan KPK percaya-percaya aja kata-kata dari Kementerian Hukum dan HAM, kan itu harusnya diverifikasi lebih lanjut bahkan beberapa waktu waktu lalu, Firli tegas sekali mengatakan “ya kalau anda tau di mana kasih tau saya”, loh kan penegak hukumnya dia, jadi ini makanya kami nilai dia (Firli) belum paham betul bagaimana kinerja KPK selama ini," kata Kurnia.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.