REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur tangkap pengedar sabu-sabu seberat 15 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia. Jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia
"Dua pengedar masing-masing bernama Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Senin (3/2).
Untuk pengiriman pertama, kata Luki, berhasil lolos. Lalu yang kedua ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas bungkus teh China.
Luki menambahkan, kedua pelaku termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat jalur darat. Keduanya mengawal sendiri pengiriman sabu-sabu dari Myanmar ke Kuching (Malaysia), lalu ke Pontianak menuju Pangkalan Bun dan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Dari Pelabuhan Tanjung Perak, narkoba kami amankan," ungkap Luki.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Che Kim Tiong mengaku mengirimkan sabu-sabu atas perintah Mr Po asal Kuching, Malaysia. Ia melakukannya sudah dua kali dan beratnya 15 kilogram sabu-sabu setiap kali mengirim.
Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan Sebesar 40 ribu ringgit atau sekitar Rp 133 juta, sedangkan Lhau Chu Hee berperan sebagai kurir sabu mendapatkan bayaran 7.000 ringgit atau sekitar Rp 23 juta.