Jumat 06 Oct 2023 12:31 WIB

Polisi: Di Penjara, Zul Zivilia Masih Terima Aliran Uang dari Fredy Pratama

Menurut polisi, Zul terima Rp 4 juta per bulan dari Fredy Pratama sejak ditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Narapidana kasus narkoba sekaligus musisi bernama Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima penghasilan dari gembong jaringan internasional Fredy Pratama selama delapan bulan meski sudah dipenjara. Hal ini diketahui seusai Zul Zivilia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus jaringan Fredy Pratama, Kamis (5/10/2023) kemarin.

“Dia (Zul Zivilia) di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih tujuh bulan atau delapan bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Menurut Mukti Juharsa, pemberian sejumlah uang dari Fredy Pratama selama beberapa bulan tersebut sebagai bentuk pengayoman untuk mengurus kaki tangannya dalam jaringannya. Berdasarkan pengakuannya, Zul Zivilia mengaku telah menerima uang pemberian Fredy Pratama seja ditangkap pada 2019 silam. 

“Kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara) diopeni (diurus). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” kata Mukti Juharsa.

Namun berdasarkan pengakuannya juga, Zul Zivilia hanya menerima uang selama beberapa bulan. Masih belum diketahui kenapa yang bersangkutan memberhentikan pemberian uang untuk Zul Zivilia.

Mukti Juharsa tidak membeberkan secara rinci bagaimana Fredy Pratama mengirim uang kepada Zul Zivilia. Diketahui, Fredy Pratama merupakan gembong narkoba yang masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Fredy Pramat juga diduga adalah bandar yang mengendalikan narkotika di Indonesia dari luar negeri. Saat Bareskrim Polri masih terus mendalami lebih dalam jaringan dari Fredy Pratama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement