REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pun turut terlibat dalam sosialiasi penindakan ETLE dengan membagikan selembaran kepada pengendara sepeda motor.
Yusuf mengatakan, sejak tanggal 1 Februari 2020 pihaknya telah memberlakukan kebijakan ETLE bagi pengendara motor. Ia menyebut, terdapat 341 pengendara motor yang melanggar lalu lintas dalam dua hari tersebut.
“Dalam tanggal 1 dan 2 (Februari) kemarin (terdapat) sejumlah 341 pelanggar,” kata Yusuf kepada wartawan di lokasi, Senin (3/2).
Yusuf mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan pengendara motor adalah menerobos jalur Transjakarta dan tidak menggunakan helm. “Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua yang melanggar di jalur Transjakarta, kemudian yang enam tidak memakai helm. Sisanya adalah pelanggaran lain. Itu hasil kegiatan dua hari lalu,” ujar Yusuf.
Adapun hingga saat ini sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta jalur Transjakarta Koridor 6.
Yusuf menambahkan, pihaknya juga telah memasang kamera-kamera portabel di sejumlah titik ruas jalan yang dianggap rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, kamera dipasang di jalan layang nontol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan.
"Jadi, bertahap kita melakukan penambahan (kamera ETLE). Kita juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran. Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Kasablanka. Itu nanti akan kita pasang," ujar Yusuf.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah memasang kamera ETLE portabel di jalan lintas atas Cengkareng, Daan Mogot, Jakarta Barat. Fahri mengatakan, kamera itu sudah siap menilang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut mulai Senin.
"Hari ini kami sudah penindakan. Setiap jalan layang nontol kami pasang ETLE portabel, termasuk di lintas atas Cengkareng," kata Fahri.
Ia berharap, dengan adanya ETLE portabel itu, nantinya tidak ada lagi pengendara motor yang melintas di atas jalan layang nontol. "Pengguna jalan diharapkan tertib karena kita bisa awasi pelanggaran dengan ETLE," ujar dia.
Selain itu, polisi memasang kamera ETLE permanen atau nonportabel di beberapa ruas jalan. Di antaranya adalah Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, dan simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
Salah seorang pengendara motor, Muhammad Ridwan, mengaku sudah mengetahui adanya sistem tilang elektronik bagi pengendara motor. Karyawan yang berdomisili di wilayah Sunter, Jakarta Utara, ini setuju dengan adanya sistem ETLE bagi pengendara motor.
Dia berharap para pengendara motor dapat lebih disiplin dalam berkendara dengan adanya kebijakan tersebut. "Yang lebih penting lagi, dengan kebijakan ini tidak ada lagi sistem 'damai' atau praktik pungli yang dilakukan petugas," kata Ridwan.
Berbeda dengan Ridwan, pengemudi ojek daring, Agus Supriadi, mengaku kurang setuju dengan penerapan tilang elektronik tersebut. Agus menyebut, aturan itu seolah-olah mencari kesalahan pengendara motor.
"Saya enggak setuju. Bikin aturan jangan yang aneh-aneh. Kita juga yang ribet kalau di jalan,” kata dia sambil tertawa.
Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik terhadap pengendara motor sama dengan pengemudi mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran penggunaan helm, pelanggar dikenakan denda tilang Rp 250 ribu. Kemudian, pelanggaran markah jalan dikenakan denda Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan telepon genggam diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku untuk sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok. Motor dengan pelat nomor di luar itu akan ditindak secara manual.