Selasa 04 Feb 2020 14:27 WIB

Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Agar tak kena denda pengendara motor disarankan bawa jas hujan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jalan layang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jalan layang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan pengendara motor seringkali memanfaatkan bawah jalan layang sebagai tempat untuk berteduh pada saat hujan.

Padahal menurutnya, apa yang dilakukan para pengendara ini bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran lalulintas dan terkena denda.

Baca Juga

"Kecenderungan pengguna jalan, khususnya pengguna sepeda motor dan pejalan kaki memanfaatkan kolong Fly over untuk berteduh pada saat hujan ini akan mengganggu ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas serta melanggar tata cara berlalu lintas tentang tata cara berhenti, parkir dan gerakan lalu lintas," ujar Budiyanto, Selasa (4/2).

Berdasarkan Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan sudah diatur tentang cara berlalu lintas dan ketentuan Pidananya. Mereka yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi jangan sampai mengambil atau berteduh di bawah jembatan atau di bawah Fly over," ujar Budiyanto.

Ia juga mengingatkan, masyarakat harusnya tahu saat ini telah masuk musim penghujan. Oleh karena itu sebagai antisipasi masyarakat dapat melengkapi diri dengan membawa jas hujan, bahkan kelengkapan jas hujan dapat dipakai sebelum turun hujan.

"Saya kira dapat diprediksi cuacanya dan apabila jas hujan belum dipakai dan di tengah jalan turun hujan, sebaiknya  mengambil lokasi atau tempat yang tidak mengganggu situasi kelancaran lalu lintas," jelas dia.

Apabila benar-benar lupa mambawa jas hujan ujarnya, sebaiknya berhenti di lokasi yang tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas sampai hujan selesai. Atau bisa juga menggunakan angkutan umum sebagai solusinya.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya semua kegiatan harus direncanakan dengan baik termasuk pada saat akan bepergian menggunakan Sepeda motor," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement