Selasa 04 Feb 2020 19:54 WIB

Satpam dan Sopir Bobol Rp 4,25 Miliar Uang Majikan

Uang tunai sebesar Rp4,25 miliar yang disimpan dalam tiga buah koper di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rumah seorang pengusaha di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibobol oleh satpam dan sopirnya sendiri. Akibatnya korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 4,25 miliar yang disimpan dalam tiga buah koper di dalam kamar.

Para tersangka dalam kasus pencurian itu yakni satpam rumah berinisial TOM, pengurus hewan peliharaan berinisial WIS, sopir korban berinsial YUL, lalu PAR dan SUA yang merupakan rekan YUL.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan kejahatan tersebut didalangi oleh YUL. Peristiwa itu terjadi saat rumah tersebut ditinggal untuk liburan tahun baru.

"YUL adalah otaknya. Dia yang merencanakan pada sekitar 15 Desember, yang diajak pertama adalah WIS. WIS adalah penjaga yang tugas memelihara anjing di rumah itu. Karena dia yang punya akses ke seluruh rumah, aksesnya gampang. Dia yang mengetahui yang ada di dalam rumah tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2).

Pemilik rumah yang pulang dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan koper yang berisi uang tersebut hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Untuk laporan polisi dilaporkan tanggal 16 Januari 2020," ujar Yusri.

Sebelum melapor ke polisi, pemilik rumah sempat menginterogasi seluruh karyawan yang bekerja di rumah itu. Saat itu ada karyawannya yang melarikan diri saat akan ditanyai, sehingga pemilik rumah curiga bahwa pelakunya adalah orang dalam.

"Pemiliknya meliat ada kecurigaan, rumah semua terbongkar. YUL melarikan diri, yang tinggal WIS pada saat itu, sempat diinterogasi, tapi melarikan diri lagi. Sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rumah bahwa mereka pelakunya," kata Yusri.

Pemiliknya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Polisi kemudian bergerak untuk memburu para tersangka, dimulai dengan mengamankan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

"Inisial pertama yang diamankan adalah TOM, ini adalah satpam dari pemilik rumah. Diinterogasi kemudian yang kedua diamankan adalah YUL. Setelah itu beruntun yang diamankan adalah PAR, SUA, dan WIS," kata Yusri.

Setelah diamankan dan diperiksa secara intensif, kelima pelaku mengakui seluruh perbuatan mereka. Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya penjara maksimal paling lama tujuh tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement