REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 161 pengendara sepeda motor terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE, pada hari pertama pemberlakuan sistem itu, Senin (3/2) kemarin. Mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah menerobos jalur busway.
"Jumlah pelanggaran sepeda motor sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu menerobos jalur busway sebanyak 91 pelanggaran. Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi di jalur busway di Halte DurenTiga koridor 6 TransJakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Angka tersebut mengalami sedikit penurunan dibanding hari kedua penerapan pada Minggu 2 Februari. Pelanggaran pada 1-2 Februari, petugas hanya menindak dengan teguran, sedangkan pada 3 Februari baru dengan bukti pelanggaran (tilang).
Dia mengatakan jumlah pelanggaran sedikit berkurang dari data sehari sebelumnya pada 2 Februari, dengan jumlah pelanggar 180 orang. "Jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera pada 3 Februari 2020 dibandingkan dengan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," ujarnya.
Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK. Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.