REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Presiden Joko Widodo berencana mengatur regulasi platform digital yang menjajaki dunia pers di Indonesia. Langkah ini disiapkan agar insan pers mendapatkan perlindungan dan proteksi dari negara. "Platform digital yang aturan regulasinya belum ada sangat menjajaki dunia pers kita," ujarnya saat acara Pembukaan HPN 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2).
Menurutnya persiapan regulasi tersebut akan disiapkan oleh masing-masing pimpinan redaksi kantor berita di Indonesia. Nantinya melalui regulasi tersebut maka pemerintah dapat memungut pajak dari platform digital milik asing.
"Tadi malam saya sudah berbincang-bincang dengan pimpinan redaksi dan meminta disiapkan draf regulasi. Jangan sampai semuanya diambil oleh platform dari luar, pajak tidak bayar, aturan main tidak ada padahal aturan pers kita diatur dengan rigit, dia (platform luar) tidak pakai aturan, dia ambil iklan, sehingga ada capital outflow," jelasnya.
Jokowi menyebut selama ini belum ada aturan platform digital khusus insan pers. Padahal, saat ini platform digital telah membanjiri ke Indonesia bahkan seluruh negara. "Nah ini yang sering tidak dihitung (pajak) dan ini segera perlu diatur dan semua negara mengalami hal yang sama mengenai ini. Regulasi belum ada, aturan belum ada," ucapnya.
Ke depan, pemerintah berupaya mewujudkan Indonesia Maju seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), penyerdehanaan regulasi melalui Omnibus Law, reformasi birokrasi, reformasi ekonomi, hilirisasi dan industrilisasi dan pemindahan ibu kota negara.
"Insan pers merupakan pilar demokrasi yang keempat. Kemudian pada pemilu terbesar dan terumit di dunia peran pers sangat besar, mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga situasi bangsa dalam keadaan kondusif," jelasnya.