Senin 10 Feb 2020 08:29 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Istri Bakar Suami

Sidang melibatkan tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.

Mobil terbakar, ilustrasi.  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2) dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka yang diduga membunuh suami dan anak tirinya.
Foto: Blogspot
Mobil terbakar, ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2) dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka yang diduga membunuh suami dan anak tirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2) dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka yang diduga membunuh suami dan anak tirinya. Diketahui, tersangka membunuh dan membakar jasad suami dan anak tirinya.

"Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23). Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara. Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2).

Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar Senin ini. Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2).

Menurut Sigit, Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan. "Iya dakwaan sama hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa. Kecuali yang tiga orang, Karsini dan kawan-kawan mereka kategori sebagai membantu melakukan kejahatan," kata Sigit.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Hal ini mendorong Aulia untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.

Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.

Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.

Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.

Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.

Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat. Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.

Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement