Senin 10 Feb 2020 18:51 WIB

Deputi Pencegahan Dilaporkan, Ini Kata KPK

KPK menegaskan Deputi Pencegahan keluarkan rekomendasi karena jalankan tugas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/2) pekan lalu.

Seperti diketahui, kuasa hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi terkait sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha.

Baca Juga

Dalam laporannya, Pahala diduga membuat surat rekomendasi palsu terkait dugaan tindak perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa. Laporan terhadap Pahala tercantum dalam nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak. Namun, KPK perlu menjelaskan duduk persoalannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (10/2).

KPK menegaskan, Pahala sebagai Deputi Pencegahan, mengeluarkan surat rekomendasi karena menjalankan tugasnya. Selain itu, KPK juga menemukan potensi kerugian negara. "Ada potensi kerugian negara, sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 dollar AS sampai 4 juta setiap bulan untuk diserahkan kepadanya," ungkap Ali.

KPK, kata Ali, akan terus mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu pada 2025. Sebanyak 23 persen dari bauran energi adalah energi terbarukan dengan kontribusi terbesar dari geothermal. Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah untuk merealisasikan implementasi investasi di bidang energi.

"Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi," terang Ali. "Saat upaya pencegahan dilakukan KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan," tambah Ali.

Sebelumnya, PT Bumigas Energi melalui Boyamin melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi.  Pahala diduga memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD.

"Itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Menurutnya, dugaan surat rekomendasi palsu itu telah merugikan kliennya lantaran, surat tersebut dijadikan salah satu bukti oleh PT GD untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan, ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," tegas Boyamin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement