Selasa 11 Feb 2020 00:18 WIB

KPK Dinilai Memang tak Berniat Tangkap Harun Masiku

KPK saat ini dinilai tidak bernyali menghadapi koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak berniat menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Pasalnya, menurut Feri, KPK di bawah komando Firli Bahuri tak bernyali menghadapi koruptor.

"Pimpinan KPK tidak berniat menangkap (Harun Masiku) karena tidak meminta izin kepada Dewas (Dewan Pengawas) sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Feri kepada Republika, Senin (10/2).

Baca Juga

Selain menyebut pimpinan KPK yang tak memiliki nyali, Feri  juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas yang tidak segera memproses laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli dkk. "Dewas tidak memperlihatkan sikap mampu mengoreksi tindakan pimpinan dalam kasus ini. Bukan tidak mungkin pola seperti ini telah terencana dengan baik," tegasnya.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (7/2). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, WP-KPK menduga terdapat tindakan Firli dkk yang tidak sesuai prosedur bahkan berpotensi melanggar etik atas polemik tersebut.

"Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi," tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).

"Oleh karena itu kemarin tanggal 4 Februari 2020 setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data  yang ada terkiat polemik pengembalian mas Rosa rekan kami kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minima untuk hentikan dulu proses pengembalian mas Rosa ke Mabes Polri," tambah Yudi.

Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yangmenjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Harjono.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Harjono memastikan Dewas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, katanya, laporan tersebut sedang dibahas para anggota Dewas.

"Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Harjono.

Meski demikian, Harjono mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai laporan tersebut akan diambil Dewas.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," katanya.

KPK pun tak mau disebut gagal dalam menangkap Harun Masiku. "Bukan tidak berhasil atau tidak bisa menangkap. Tapi belum (berhasil)," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.

"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement