Selasa 11 Feb 2020 23:38 WIB

Pemkot Jakut Terapkan Penggunaan Plastik Ramah Lingkungan

Penggunaan plastik ramah lingkungan di dukung penjual di kantin Balai Kota

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Warodjo menjelaskan alternatif solusi dan standar kemasan ramah lingkungan. Pemkot Jakut Terapkan Penggunaan Plastik Ramah Lingkungan di Kantin Balai Kota
Foto: Antara/Saptono
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Warodjo menjelaskan alternatif solusi dan standar kemasan ramah lingkungan. Pemkot Jakut Terapkan Penggunaan Plastik Ramah Lingkungan di Kantin Balai Kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota jakarta Utara mulai menerapkan penggunaan plastik ramah lingkungan melalui kantin-kantin lingkungan balai kota.

"Kami sudah disosialisasikan oleh petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik dikehidupan sehari-hari," kata Sri Umiyati, penjual jus aneka buah di Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Kantin-kantin di balai kota setiap harinya melayani kebutuhan makan dan minum para pegawai dan tamu yang berkunjung. Upaya untuk mengurangi sampah plastik itu mendapatkan dukungan dari para penjual kuliner yang ada di kantin.

Sri menjelaskan awalnya dirinya memakai gelas plastik untuk tempat jus, tetapi sekarang sudah menggunakan gelas kertas ramah lingkungan ukuran 16 cm yang bisa dibeli di toko daring.

"Saya sudah membeli 1.000 gelas seharga Rp 600 ribu untuk cadangan jualan jus," ujarnya.

Walaupun harga gelas ramah lingkungan tergolong lebih mahal, namun tidak menjadi permasalahan bagi ibu Sri yang sudah berjualan jus di kantin sejak tahun 2009.

Selain tidak lagi menggunakan gelas dan sedotan plastik, ia juga akan mengupayakan untuk tidak memakai kantong plastik.

"Biasanya saya jual Rp 15 ribu per gelas, tapi sekarang naik seribu jadi Rp 16 ribu. Alasannya memakai gelas kertas ramah lingkungan. Kenaikan harga ini langsung saya sampaikan ke pembeli dan mereka tidak keberatan," tutur Sri.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan wadah plastik sebagai upaya pengurangan sampah di lingkungan.

Imbauan itu berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement