Rabu 12 Feb 2020 20:47 WIB

Busyro Khawatir Dewas Justru Bocorkan Kasus di KPK

Busyro Muqoddas hari ini memberikan keterangan sebagai ahli di sidang MK.

Jogja Selamatkan KPK. Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mewakili Jaringan Anti-Korupsi Yogyakarta menyampaikan paparan saat konferensi pers di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/8/3019).
Foto: Republika/ Wihdan
Jogja Selamatkan KPK. Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mewakili Jaringan Anti-Korupsi Yogyakarta menyampaikan paparan saat konferensi pers di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (30/8/3019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengaku khawatir Dewan Pengawas KPK yang memberikan izin penyadapan serta penggeledahan dapat membocorkan kasus yang sedang ditangani penyidik. Hal itu diutarakan Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sangat tidak mustahil kekhawatiran terjadi kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan pro-justitia," ujar Busyro, Rabu (12/2).

Baca Juga

Busyro merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Busyro Muqoddas, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap Dewan Pengawas KPK akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keberadaan Dewan Pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan. Karena, pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.

"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro.

Selain itu, menurut dia, Dewan Pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang. Adapun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara permohonan uji formil serta uji materiil revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

photo
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menegaskan, pihaknya tidak akan melemahkan atau menghambat kinerja KPK. "Sudah kami tegaskan bahwa kami tidak akan menghambat tugas KPK," ujar Tumpak di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Tumpak menyadari, bahwa aturan yang mengatur penyidik KPK harus meminta izin menggeledah dan menyadap kepada Dewas dianggap menghambat oleh banyak pihak. Namun, Tumpak menegaskan bahwa itu memiliki tujuan yang baik.

"Memang awalnya terkesan mekanisme ini terlalu birokratif, tapi pada akhirnya banyak para pihak yang mengerti," ujar Tumpak.

Selain itu, ia menegaskan, Dewas KPK bersifat independen dan tak terpengaruh pihak manapun. Meski pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak menyebutkan hal tersebut.

"Akan tetapi dalam sumpah dan pakta integritas kami, Dewas juga telah bertekad untuk bersifat independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Termasuk juga pengaruh eksekutif," ujar Tumpak.

photo
PDIP Melawan, KPK Tersandung Izin

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement