REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar mengimbau agar pihak distributor, importir maupun pedagang tidak melakukan penimbunan komoditas bawang putih. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Moh Arifin Soendjayana, ada konsekuensi hukum yang menunggu jika perilaku curang tersebut dilakukan.
Arifin mengatakan, imbauan ini diberikan karena dari hasil temuan pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Jabar indikasi penimbunan mulai tercium. “Kami imbau importir, pedagang besar tidak melakukan penimbunan bawang putih,” ujar Arifin, Rabu (12/2).
Menurutnya, untuk memastikan keberadaan stok dan tidak adanya indikasi permainan ditelusuri bersama Satgas Pangan Polda Jabar yang dipimpin AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat ke gudang milik PT Sinar Padang Sejahtera di Karawang Timur. “Gudang importir ini informasinya memiliki stok 150 ton bawang putih, kami sidak langsung ke lokasi gudang bawang putih ada banyak, mungkin sekitar 150 ton,” katanya.
Hasil sidak, kata dia, menunjukan, pihak distributor tidak menyalurkan stok bawang tersebut karena sejak bulan november 2019, terdapat pengiriman bawang putih sebanyak 24 kontainer dengan isi masing-mmasing 30 ton. “Sehingga total 720 ton, untuk pasokan di Jawa Barat 90 persen atau 648 ton dan 10 persen atau 72 ton ke Lampung. Harusnya ini bawang sudah keluar November,” katanya.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihak importir yang berada di Surabaya, Jawa Timur rencananya akan dipanggil pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan pekan ini. Arifin enggan memastikan apakah perusahaan tersebut melakukan dugaan indikasi penimbunan. “Soal indikasi penimbunan kita serahkan ke Polda Jabar, ada mekanisme hukum,” katanya.