Kamis 13 Feb 2020 21:22 WIB

Dishub Depok Tambah Rambu Lalu Lintas Atasi Black Spot

tahun ini BPTJ akan membantu memasang pita kejut, CCTV, lampu penerangan jalan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi sedang mengatur lalu lintas di Jalan Margonda, Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Polisi sedang mengatur lalu lintas di Jalan Margonda, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menambah perlengkapan dan rambu-rambu lalu lintas guna meminimalisir kecelakaan di empat titik rawan kecelakaan (black spot) di Kota Depok. "Kami juga akan mengandeng pihak Satlantas Polrestro Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait penanganan lalulintas di Kota Depok. Termasuk usulan penambahan rambu lalu lintas di beberapa titik black spot," ujar Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana di Kantor Dishub Kota Depok, Kamis (13/2).

Dia mengutarakan, sebelumnya, bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris, pihaknya sudah audiensi dengan Kementerian Perhunbungan (Kemenhub) untuk permohonan bantuan pemasangan rambu-rambu lalulintas.

Baca Juga

"Alhamdulillah, tahun ini BPTJ akan membantu memasang pita kejut, CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), zebra cross, warning light, rambu penyeberangan, rambu kecepatan dan rambu rawan kecelakaan di lokasi black spot," ungkap Dadang.

Menurut Dadang, berdasarkan data unit laka Polres Metro Depok, terdapat empat titik black spot di Kota Depok. Antara lain Jalan Raya Bogor, Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Bojongsari dan Jalan Raya Sawangan. "Selain titik-titik ini, kami juga kembali mengusulkan beberapa lokasi yang sering terjadi kecelakaan yakni di Jalan Raya Sawangan tepatnya di depan Perumahan Telaga Golf dan RM Saung Talaga," terangnya.