REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai, kasus penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) dan muncikari di Padang atas laporan Anggota DPR RI Andre Rosiade berpotensi maladministrasi. Sebab, metode undercover buying atau pembelian terselubung hanya dilakukan aparat penegak hukum dengan sesuai peraturan undang-undang, bukan justru dilakukan oleh legislator.
"Dalam pandangan saya sebagai Ombudsman terhadap kasus ini memang ada potensi maladministrasi terutama tentang tata cara undercover buying," ujar Ninik dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan, kepolisian memiliki standar operasional prosedur dalam melakukan penjebakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2013 juncto Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Sehingga kepolisian dapat melakukan tindakan dengan tata cara penjebakan untuk kasus-kasus tertentu, tetapi harus sesuai aturan.
Dengan demikian, dalam ruang penjebakan itu seharusnya tidak ada publikasi sehingga tidak terjadi perendahan martabat kemanusiaan. Akan tetapi, kasus penggerebakan PSK yang melibatkan politikus Partai Gerindra itu justru membawa serta awak media.
"Jadi biasanya tidak ada publikasi di ruang penjebakan sehingga tidak terjadi perendahan martabat kemanusiaan. Pihak aparat penegak hukumlah yang memiliki kewenangan itu (penjebakan)," kata Ninik.
Menurut dia, konteks penjebakan PSK bukan wilayah pengawasan yang menjadi tugas anggota legislatif, melainkan tanggung jawab kepolisian yang menjalankan perintah undang-undang. Seharusnya, Andre Rosiade dapat menyampaikan saja indikasi kasus prostitusi kepada kepolisian sebagai eksekutor.
"(Andre) mohon kepada penegak hukum untuk melakukan proses undercover buy untuk mempermudah penemuan tindak pidana prostitusi misalnya, sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengamankan muncikari AF dan PSK NN dari hasil penggerebekan di sebuah hotel di Padang pada Ahad (26/1). Penggerebekan terhadap NN dilakukan atas laporan anggota DPR RI Andre Rosiade yang menginformasikan adanya praktik prostitusi online di hotel tersebut.
NN kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai adanya potensi TPPO dalam kasus tersebut.