REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi WanaArtha Life belum juga membayarkan klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Hal ini karena rekening efek milik perusahaan dibekukan oleh pihak berwenang.
Pengamat Asuransi Irvan Raharjo menilai saat ini faktanya memang banyak perusahaan asuransi swasta juga sudah sejak lama bermasalah. "Ya memang beberapa hari ini ada beberapa asuransi seperti Wanartha mengatakan terkena efek pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejagung untuk menelusuri rekening yang terkait transaksi saham dan reksadana Jiwasraya," ujarnya kepada Republika, Jumat (14/2).
Menurut Irvan, tidak semua kendala gagal bayar itu murni efek dari pemblokiran rekening. Harusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memverifikasi terlebih dahulu.
"Mana rekening yang ada sangkutan dengan dana Jiwasraya, mana rekening yang memgalami masalah pembayaran polis karena memang asuransinya sakit akibat main saham gorengan juga," ucapnya.
Irvan menyebut permasalahan ini akibat OJK tidak memverifikasi terlebih dahulu. Padahal ada perusahan asuransi yang memang bermasalah akibat bermain saham lapis dua lapis tiga.
"Itu ada beberapa di antaranya Wanartha, Kresna, Indo surya, Indo life, Sinarmas yang memang bermasalah sejak awal, sebelum ada pemblokiran rekening. Coba aja tanya Ombudsman, itu nasamanya telah melapor ke Ombudsman. Ombudsman itu telah banyak menerima pengaduan," ucapnya.
Sementara Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menambahkan saat ini belum ada laporan dari nasabah terkait WanaArtha Life. Namun, sudah masuk pantauan Ombudsman sejak Oktober 2019.
"Tidak ada laporan terkait WanaArtha Life, tapi mereka sudah masuk dalam pantauan kami," ucapnya.
Terkait dengan pemberitaan ini, pihak Indo Life memberikan hak jawab sebagai berikut: Hak Jawab Asuransi Indosurya Life terkait Asuransi Bermasalah