REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menjamin kerahasiaan data privasi setiap orang dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara daring. Data privasi tak akan dipublikasikan ataupun dibiarkan bocor ke pihak lain. Selain terikat dengan undang-undang, BPS juga telah menyiapkan sistem keamanan guna menghindari peretasan (hacking).
Sekretaris Utama BPS Adi Lumaksono, mengatakan, data yang diserahkan masyarakat bakal terjamin kerahasiaannya di tangan BPS. Sebab, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1998 tentang Statistik mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan responden.
"Kalau kewajiban itu dilanggar, ada hukuman pidananya," kata Adi di Kantor BPS, Jakarta, Sabtu (15/2).
Adi menegaskan, hasil SP2020 nantinya hanya akan dipublikasikan dalam bentuk data statistik. "Kita hanya akan keluarkan agregat. Misalkan suatu kecamatan, total (penduduknya) saja. Tidak akan tahu siapa (saja orangnya) dan dari mana," ujar Adi.
Terkait kemungkinan kebocoran data responden akibat peretasan, Adi menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem yang aman. Sudah diuji berulang kali oleh sejumlah ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kita sudah uji coba juga kalau diserang hacker. Kita sudah ajak ahli dari ITB. Ahli ITB sudah coba terus. Kita harap sudah memegari kemungkinan itu dari berbagai sisi. Sampai saat ini ter-cover rapi,"ucap Adi.
Selain itu, sambung dia, BPS juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Statistik Australia, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi guna menguatkan jaringan komunikasi dan internet serta keamanan data. Oleh karena itu, lanjut dia, semua responden yang akan mengikuti sensus daring harus melewati sejumlah tahapan keamanan terlebih dahulu.
"Harus isi Captcha dulu, password. Lalu juga dibatasi setiap NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya bisa dua kali melakukan pengisian data. Itu semata-mata untuk menjamin privasi," tutur Adi.
SP2020 secara daring dimulai sejak 15 Februari - 31 Maret 2020. Keikutsertaan penduduk ditargetkan mencapai 23 persen.
Adapun penduduk yang tak mengikuti sensus daring bakal didata secara langsung oleh petugas BPS. Sensus tatap muka ini akan berlangsung mulai 1 Juli - 31 Juli 2020.
Dalam SP2020, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) dengan basis data dasar daridata administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sensus kali ini diharapkan bakal menghasilkan satu data kependudukan.
Data penduduk yang dihasilkan melalui SP2020 akan dijadikan data acuan dalam membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.