Kamis 20 Feb 2020 06:11 WIB

DPRD Tangsel Serahkan Limbah Radioaktif pada yang Kompeten

Jika dilakukan oleh pihak berkompeten dan punya otoritas dipastikan akan lancar.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melanjutkan proses pembersihan material tanah yang terkontaminasi limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Ahad (16/2)
Foto: Republika/Rabbani Dikromo
Petugas gabungan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melanjutkan proses pembersihan material tanah yang terkontaminasi limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Ahad (16/2)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menyerahkan penyelesaian clean up limbah radioaktif kepada yang berkompeten. Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengatakan jika dilakukan oleh pihak yang mempunyai kompetensi dan otoritas dipastikan akan berjalan lancar.

“Kami memantau pelaksaan penanganan ini dan kami sepakat bahwa untuk mengatasi masalah ini kita serahkan kepada yang secara kewenangan mempunyai otoritas," ujar Rosyid saat melihat langsung proses clean up di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangsel, Rabu (19/2).

Baca Juga

Dia pun meyakini seluruh proses ini bila dilakukan oleh pihak yang mempunyai kompetensi dan otoritas dipastikan akan berjalan lancar. “Ditunggu saja informasi berikutnya terkait perkembangan dari proses penanggulangan kejadian ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait kejadian ini, pihaknya akan mengundang Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk menjelaskan seluruh permasalahan. Nantinya mereka akan memberikan paparan lebih rinci terkait munculnya limbah radioaktif di lokasi tersebut. "Ini sebuah proses yang biasa saja, kan sudah ditangani tidak perlu dibesar-besarkan," kata Rosyid.

Menanggapi waktu clean up yang membutuhkan waktu 20 hari, Rosyid mengatakan pihak yang bisa menentukan waktu efektif melakukan pekerjaan ini adalah mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas. “Penanganan limbah radioaktif baru memasuki hari ke delapan dan sudah menunjukkan perkembangan yang sangat baik,” jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement