REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto menjamin netralitas anggota kepolisian di daerah itu dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan di 13 kota dan kabupaten serta Pilgub Sumbar. "Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polda Sumbar dapat menjaga netralitas," kata Kapolda di Padang, Kamis (20/2).
Dia mengatakan, apabila ada personel Polda Sumbar yang terlibat politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon selama Pilkada, maka akan ditindak. "Kita akan tegas dan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat politik praktis," kata dia.
Sesuai dalam aturan anggota kepolisian harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 28 UU RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih atau dipilih.
Selain itu pada pasal 6, pasal 12 dan asal 21 Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan anggota kepolisian bersikap netral dan dilarang melibatkan diri dalam politik praktisKemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.Ia juga menguatkan hal ini kepada seluruh personel Polda Sumatera Barat melalaui Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020.
"Hal ini bertujuan agar Pilkada serentak berjalan lancar, aman dan kondusif," kata dia.