Kamis 20 Feb 2020 23:12 WIB

Walhi Khawatir Gugatan Perusakan Lingkungan Bakal Dibatasi

Omnibus law ciptaker menghapus hak warga negara mengajukan gugatan keberatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi Omnibus Law.
Foto: Republika
Kontroversi Omnibus Law.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut menyoroti sejumlah pasal di dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Salah satu yang disoroti adalah dibatasinya hak setiap orang untuk melakukan gugatan keberatan terhadap setiap kegiatan perusakan lingkungan.

"Sampai hari ini kalau ada kegiatan merusak lingkungan di satu tempat, setiap warga negara itu dia bisa atau berhak mengajukan gugatan keberatan. Di omnibus law ini, dihapuskan hak setiap orang itu," ujar Kepala Departemen Advokasi Walhi Zenzi Suhadi, dalam diskusi yang digelar di Kantor Walhi, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ia melanjutkan, sementara yang diberi ruang untuk mengajukan keberatan adalah hanya orang yang terdampak langsung. Selain itu, hal lain yang juga harus disoroti yaitu peran dan fungsi negara terhadap warga negara.

Ia menuturkan berdasarkan pasal 18 UUD 1945, kewenangan presiden didelegasikan ke pemerintah daerah setelah reformasi. Sedangkan di omnibus law cipta kerja, kewenangan pemerintah daerah akan ditarik lagi ke presiden.

Kemudian berkaitan peran dan fungsi negara, Walhi melihat ada hal lain juga yang dinilai berbahaya. Jika RUU tersebut disahkan maka proses penerbitan izin itu akan dikeluarkan serampangan tanpa melihat hak rakyat. 

"Kewenangan yang dimiliki pemerintah terlihat sangat absolut, ketika diputuskan tidak bisa diganggu gugat dan tidak ada faktor lain yg mempengaruhi untuk izin itu tidak dikeluarkan," ucapnya.

Terakhir terkait korporasi, ia menjelaskan, setelah pemerintah menerbitkan izin kepada korporasi tanpa membertimbangkan lingkungan dan hak rakyat. Kemudian, pemerintah juga tidak bertanggung jawab terhadap dampaknya, korporasi justru diberi keistimewaan.

Pertama, investasi dikedepankan proses pelayanannya. Kedua, ada imunitas terhadap korporasi dlm konteks hukum. 

"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum, ini kelihatan dari UU 32, pidana baru bisa berjalan kalau proses sanksi admnistrasi  itu baru diberikan kalau sudah berjalan di pemerintah atau diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke pidana," ungkapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement