REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Bondan Tiara Sofyan menjelaskan soal urgensi dibentuknya Komponen Cadangan (Komcad). Menurutnya, Komcad perlu dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
"Kalau urgensi, kan sudah ada UU-nya. Nah UU itu kan harus dioperasionalkan. Kan semua UU untuk dioperasionalkan. Karena UU sudah ada, ya kita laksanakan," jelas Bondan melalui sambungan telepon, Jumat (21/2).
Kemenhan berencana membentuk Komcad untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari komcad dan akan diberikan pelatihan dasar militer.
"Komcad itu bukan wajib militer, komcad adalah untuk memperkuat komponen utama TNI. Dia bukan wamil, pendaftaran komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," ujar Bondan usai diskusi di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Bondan menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, di dalam sistem pertahanan Indonesia terdapat komcad. Menurutnya, aturan tersebut membuat pembentukan komcad secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan.
"Untuk itu perlu PP, peraturan pemerintah. PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata dia.
Ia menjelaskan, setelah PP yang mengatur lebih rinci tentang pembentukan komcad rampung, masyarakat berusia 18-35 tahun dapat mendaftar untuk bergabung. Ada syarat dan seleksi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mereka diberikan latihan dasar militer selama tiga bulan.
"Ada syarat-syaratnya, nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," jelas Bondan.