Sabtu 22 Feb 2020 05:45 WIB

KPAI: Perketat Seleksi Guru untuk Cegah Kejahatan Seksual

Semua orang yang kerja di sekolah berpotensi sebagai pelaku kejahatan seksual.

Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta perekrutan tenaga pendidik dan petugas di sekolah melalui penyaringan secara ketat. Seleksi guru juga perlu mewaspadai perilaku menyimpang calon guru, guna mencegah kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku bermacam-macam, ada guru, penjaga sekolah, kepala sekolah. Semua orang yang kerja di sekolah berpotensi sebagai pelaku (kejahatan seksual terhadap anak, Red.)," kata Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Pihaknya juga meminta para orang tua untuk tetap memantau perkembangan dan perilaku anak, baik anak perempuan maupun laki-laki. "Untuk kekerasan seksual, korbannya tidak hanya anak perempuan, tapi anak laki-laki pun juga banyak yang menjadi korban kaum pedofil," katanya.

Margaret juga mendorong agar di sekolah-sekolah dilengkapi perangkat CCTV. Kemudian harus ada edukasi terhadap anak untuk melindungi dirinya sendiri. "Anak diberi penguatan. Anak harus tahu bahwa ada bagian penting dari tubuhnya yang harus dilindungi," katanya.

Para orang tua siswa dan guru, kata dia, juga harus diberikan edukasi tentang literasi digital agar memahami cara mendidik anak pada era digital. Pihaknya mencatat 321 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah yang terjadi di Indonesia selama 2019. Namun, jumlah itu hanya yang dilaporkan ke KPAI. Ia menengarai jumlah kasus kekerasan terhadap anak di sekolah yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari angka itu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement