REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap Karsa (62), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima anak lali-laki di bawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jumat (22/2). Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mencari pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW (18), Jumat (21/2), sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, tak jauh dari lokasi dimana ia melakukan aksi bejatnya," ujar Firdaus di Mapolrestro Depok, Sabtu (22/2).
Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW. "Menurut keterangan para korban, aksi pelaku dilakukan di masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku berprofesi sebagai penjaga masjid," jelasnya.
Atas aksi bejat pencabulan pelaku terhadap anak laki-laki dibawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan ancaman penjara paling 15 tahun penjara," tegas Firdaus.