Sabtu 22 Feb 2020 18:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Lima Anak di Sawangan Depok

Pelaku pencabulan itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap Karsa (62), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima anak lali-laki di bawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jumat (22/2). Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mencari pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW (18), Jumat (21/2), sekira pukul 21.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, tak jauh dari lokasi dimana ia melakukan aksi bejatnya," ujar Firdaus di Mapolrestro Depok, Sabtu (22/2).

Baca Juga

Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW. "Menurut keterangan para korban, aksi pelaku dilakukan di masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku berprofesi sebagai penjaga masjid," jelasnya.

Atas aksi bejat pencabulan pelaku terhadap anak laki-laki dibawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan ancaman penjara paling 15 tahun penjara," tegas Firdaus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement