REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 118 WNA masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Ahad (23/2).
Arvin menjelaskan, jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali, yakni sebanyak 89 orang.
Arvin mengungkapkan, WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Cina namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," tutur Arvin.
Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 WN Cina yang ada di Indonesia.
"Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada WN Cina yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ujar Arvin.