Ahad 23 Feb 2020 17:22 WIB

Kejakgung akan Respons Laporan Komnas HAM tentang Paniai

Direktorat HAM Kejakgung sepekan terakhir sudah mengkaji laporan Komnas HAM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengumumkan untuk menindaklanjuti atau tidak hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang peristiwa Paniai, Papua 2014, pada Senin (24/2) besok. Direktorat HAM Kejakgung sepekan terakhir sudah mengkaji laporan yang dianggap sebagai pelanggaran HAM Berat tersebut.

“Senin (24/2) akan selesai kajiannya. Dan akan diumumkan apakah dikembalikan atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono pada Ahad (23/2). 

Baca Juga

Ia menerangkan, Kejakgung menerima laporan Komnas HAM tentang peristiwa Paniai pada Jumat (14/2). Sepekan setelah menerima laporan tersebut, Direktorat HAM Kejakgung, meminta waktu melakukan kajian. 

Telaah internal di Kejakgung, menurut Hari diperlukan untuk memutuskan laporan Komnas HAM layak dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika hasil telaah menyimpulkan laporan Komnas HAM sudah memenuhi syarat untuk peningkatan kasus, Kejakgung akan melanjutkan ke tahapan penyidikan yang dapat diteruskan ke pengadilan. 

Sebaliknya, menurut Hari, jika tim internal Direktorat HAM menyatakan laporan Komnas HAM belum dapat dimajukan ke penyidikan, Kejakgung akan mengembalikan laporan tersebut. “Kalau tidak memenuhi unsur dan syarat formil atau materil, penyidik dapat mengembalikan laporan dari Komnas HAM,” sambung Hari. 

Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, akhir pekan lalu sudah memberikan sinyal akan mengembalikan laporan Komnas HAM tersebut. Pada Jumat (21/2), Burhanuddin mengatakan, Kejakgung akan mengembalikan laporan Komnas HAM, pada Senin (24/2). 

“Nanti Senin (24/2), ya. Katanya dikembalikan,” ujar Burhanuddin. 

Komnas HAM resmi melaporkan hasil penyelidikan terkait peristiwa Paniai 2014. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan insiden Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. 

Mengacu UU 26/2000 tentang HAM, laporan resmi dari Komnas HAM tentang pelanggaran HAM mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan ke proses penyidikan dan penuntutan. Laporan Komnas HAM, juga mewajibkan pemerintah membentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Ketika itu, aksi protes warga sipil di Papua atas aksi pengroyokan dibubarkan paksa oleh militer. 

Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat menggunakan senjata api dengan peluru tajam, dan melepas tembakan. Pembubaran paksa, menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia di lokasi kejadian, dan satu lagi meninggal di rumah sakit. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement