Senin 24 Feb 2020 21:46 WIB

Tak Hadiri Praperadilan Nurhadi Cs, Ini Alasan KPK

Jubir KPK menjelaskan alasan pihaknya tak hadiri sidang praperadilan Nurhadi Cs.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan alasan tidak hadirnya tim biro hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Mantan Sekertaris MA, Nurhadi dan kawan-kawan. Sidang perdana gugatan praperadilan ajuan Nurhadi semestinya digelar hari ini (24/2).

"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, berdasarkan informasi tim biro hukum KPK, tidak ada yang berbeda dalam materi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi dan kawan-kawan. Ihwal pernyataan kuasa hukum Nurhadi yang menyebut belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Ali langsung membantahnya.

"Saya kira penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya. Dan kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," jelas Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan ajuan tersangka suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kawan-kawan. Penundaan tersebut dikatakan karena tergugat, KPK tak datang. Hakim memutuskan sementara, sidang ditunda sampai 9 Maret 2020 mendatang.

Gugatan praperadilan kali ini, bukan yang pertama.Pada Januari 2020, Nurhadi, bersama dua tersangka dalam kasus yang sama, Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto juga pernah mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas keberatannya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu, PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan Nurhadi dan kawan-kawan, dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Praperadilan kali kedua ini, Nurhadi dkk, mengajukan keberatan atas proses penyelidikan di KPK, dan proses keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Nurhadi dkk, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2019 atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi saat menjadi Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Mahkamah Agung (MA) 2010-2016.

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1)  b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement