REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan besaran bantuan langsung nontunai untuk sembako murah menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM), dari sebelumnya hanya Rp 150 ribu per KPM. Kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat penyebaran virus korona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jumlah penerima manfaat kartu sembako murah ditetapkan sebesar 15,2 juta KPM. Kendati begitu, penyaluran bantuan sebesar Rp 200 ribu per KPM hanya berlaku selama enam bulan ke depan, dimulai Maret 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4,56 triliun untuk program ini.
"Karena itu kelompok penerima manfaaat kelompok di bawah 20 persen atau di bawah 30 persen terbawah mereka akan langsung menggunakan untuk konsumsinya. Kita berharap ini akan mendorong konsumsi rumah tangga dan kemudian multipliernya terhadap perekonomian," ujar Sri Mulyani udai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (25/2).
Selain itu, pemerintah juga menambah subsidi bunga dan uang muka untuk perumahan sebesar Rp 1,5 triliun. Rinciannya, Rp 800 miliar untuk subsidi selisih bunga selama 10 tahun, dengan bunga yang dibayar konsumen hanya 5 persen. Selain itu, ada juga Rp 700 miliar subsidi untuk uang muka perumahan.
"Dengan tambahan Rp 1,5 triliun ini maka akan ada tambahan 175 ribu unit rumah baru yang bisa dibangun karena ada permintaan," kata Menkeu.
Artinya, sepanjang tahun 2020 ini penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 330.000 unit rumah.
"Karena sektor perumahan ini memiliki 174 sektor yang terkait kita berharap kenaikan jumlah unit yang dibangun akan menciptakan dampak positif ke sektor yang berkaitan dengan perumahan," jelas Sri.